saya ingin berbagi sedikit pengalaman pribadi yang
mungkin masih belum seberapa di bandingkan anda yg
membaca..
pada dasarnya, sebelum mengikuti MMM, saya bekerja
pada perbankan swasta di indonesia. yang pertama di
Bank ICB Bumi**** dan selanjutnya di Bank Dana***,
namun saya belum di sadarkan atau menyadari arti
sesungguhnya apa itu riba sampai saya bertemu dengan
MMM. disana saya mempelajari lagi.. knp bisa 30%, dari
mana 30%, bagaimana sistem itu bekerja? dan lain
sebagainya.. saya pelajari hingga beberapa waktu unt bisa
mengerti sistem MMM.. bahkan perselisihan pun terjadi
dengan org yg ada di dekat saya. lalu saya membaca
sebuah artikel yg sedikit membuat pemikiran saya
terbuka..
Hukum Riba
Dalam ayat di atas (QS. Al Baqarah (2) : 275-276) jelas
haramnya riba. Allah SWT Berfirman: “Orang yang kembali
(mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghu
ni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Keharaman riba itu ditegaskan kembali oleh Allah SWT
dalam Firman-Nya:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍْ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍْ ﻣَﺎ ﺑَﻘِﻲَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢ ﻣُّﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman”. (QS. Al Baqarah (2):278)
ﻓَﺈِﻥ ﻟَّﻢْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍْ ﻓَﺄْﺫَﻧُﻮﺍْ ﺑِﺤَﺮْﺏٍ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ
ﻭَﺇِﻥ ﺗُﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻠَﻜُﻢْ ﺭُﺅُﻭﺱُ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻜُﻢْ ﻻَ ﺗَﻈْﻠِﻤُﻮﻥَ
ﻭَﻻَ ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al Baqarah
(2):279)
Riba dengan segala macamnya di haramkan berdasarkan
nash-nash yang tegas di atas, sedikit ataupun banyak
hukumnya sama. Tepat sekali apa yang difirmankan Allah:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
hal ini yang membuat saya terpana..
Allah SWT Berfirman: “Orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.”
KEKAL didalamnya.. subhanallah.. saya sadar saya
bekerja di mana, namun saya menutup mata, dan selalu
membenarkan diri bahwasanya saya berada di posisi yang
sudah benar..
dan teguran kembali di layangkan kepada saya melalui
sahabat, saudara, teman yg sudah seperti keluarga bagi
saya yaitu mas Susanto Santo, beliau ini adalah jg
memiliki masa lalu yg bisa di katakan kelam, namun
teguran teguran allah telah menyadarkan beliau dan saat
ini beliau bekerja di Lmi Tulungagung . beliau berkata:
"antum mau sampai kapan? mau menunggu teguran yang
lebih berat lagi? apa menunggu terlambat dan tidak bisa
berbuat apa apa lagi? (meninggal) subhanallah.. ini
teguran keras lagi yg saya terima..
Inilah beberapa ringkasan cerita ttg MMM, dan kenapa
saya bisa meninggalkan perbankan dan beralih ke MMM..
mungkin ini copas dr tetangga sebelah, tetapi ini memang
kenyataan yg serupa dg pemikiran saya waktu itu..
Disini kami tidak hendak melakukan pandangan benar atau
salah, riba atau bukan, karena kami bukanlah ahli agama /
Ulama. Hanya sekedar memaparkan atau
memperbandingkan, keputusan Riba atau bukan terpulang
kepada pandangan pribadi masing-masing.
Tujuan utama Sergey Mavrodi mendirikan MMM adalah
bukan sekedar money oriented apalagi bisnis online ecek-
ecek, karena jika dilihat dari segi finasial, Sergey Mavrodi
adalah seorang Milyader pemilik 8% saham Perusahaan
Gazprom Rusia.
Dalam videonya, dia mengatakan bahwa tujuannya
mendirikan MMM adalah sebagai kewajiban moral pada
bangsa dan negara dan lebih luas lagi pada masyarakat
dunia. Sergey Mavrodi adalah seorang yang cerdas, dia
memang sengaja menciptakan sistem MMM ini untuk
menjadi pesaing lembaga2 keuangan yang menurutnya
sangat tidak manusiawi karena mencekik masyarakat
dengan hutang dan riba. Sergey Mavrodi menciptakan
sistem MMM ini untuk membebaskan masyarakat dari
praktik riba dan rentenir sehingga pada akhirnya
kesejahteraan akan menyebar secara merata dan bukan
lagi hanya milik bos-bos besar dan konglomerat saja.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa RIBA adalah
kegiatan pinjam meminjam atau pertukaran uang dan
barang yang dilakukan oleh 2 orang, bisa dibagi menjadi
beberapa macam :
1. Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang
diambil karena penundaan pembayaran hutang untuk
dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah
tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan
pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang
diriwayatkan Imam Muslim;
ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻓِﻲْ ﺍﻟﻨَّﺴِﻴْﺌَﺔِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan
kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
ﺁﻻَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻓِﻲْ ﺍﻟﻨَّﺴِﻴْﺌَﺔِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR
Muslim).
Contoh riba nasi’ah:
Bunga bulanan atau tahunan di Bank konvensional;
mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang
yang pengembaliannya ditunda.
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 10 juta
kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan
hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B
menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah
ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar
tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total
hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai
bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi
hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena
pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B.
Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Bandingkan dengan sistem MMM :
Hari ini Si A memberikan bantuan 10jt kepada si B; tanpa
ada kewajiban apapun bagi si B untuk mengembalikannya,
apalagi menambahnya dengan bunga.
Setelah satu bulan kemudian si A ganti dapat bantuan dari
orang lain ( bukan si B). Bisa dari si C sebesar 13jt, atau
bisa juga dari anggota MMM yang lain, misalnya bantuan
dari si D 10jt plus bantuan tambahan dari si Z 3jt. Dan
bantuan mereka itupun sifatnya tidak ada paksaan dari
siapapun. Apakah ini termasuk Riba Nasii`ah?
2. Riba Fadlal. Riba fadlal adalah riba yang diambil dari
kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil
pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam
Muslim.
ﺍﻟﺬَّﻫَﺐُ ﺑِﺎﻟﺬَّﻫَﺐِ ﻭَﺍﻟْﻔِﻀَّﺔُ ﺑِﺎﻟْﻔِﻀَّﺔِ ﻭَﺍﻟْﺒُﺮُّ ﺑِﺎﻟْﺒُﺮِّ
ﻭَﺍﻟﺸَّﻌِﻴﺮُ ﺑِﺎﻟﺸَّﻌِﻴﺮِ ﻭَﺍﻟﺘَّﻤْﺮُ ﺑِﺎﻟﺘَّﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤِﻠْﺢُ
ﺑِﺎﻟْﻤِﻠْﺢِ ﻣِﺜْﻠًﺎ ﺑِﻤِﺜْﻞٍ ﺳَﻮَﺍﺀً ﺑِﺴَﻮَﺍﺀٍ ﻳَﺪًﺍ ﺑِﻴَﺪٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ
ﺍﺧْﺘَﻠَﻔَﺖْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄَﺻْﻨَﺎﻑُ ﻓَﺒِﻴﻌُﻮﺍ ﻛَﻴْﻒَ ﺷِﺌْﺘُﻢْ ﺇِﺫَﺍ
ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺪًﺍ ﺑِﻴَﺪٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam
dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila
jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan
dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
ﺍﻟﺬَّﻫَﺐُ ﺑِﺎﻟﺬَّﻫَﺐِ ﻭَﺯْﻧًﺎ ﺑِﻮَﺯْﻥٍ ﻣِﺜْﻠًﺎ ﺑِﻤِﺜْﻞٍ ﻭَﺍﻟْﻔِﻀَّﺔُ
ﺑِﺎﻟْﻔِﻀَّﺔِ ﻭَﺯْﻧًﺎ ﺑِﻮَﺯْﻥٍ ﻣِﺜْﻠًﺎ ﺑِﻤِﺜْﻞٍ ﻓَﻤَﻦْ ﺯَﺍﺩَ ﺃَﻭْ
ﺍﺳْﺘَﺰَﺍﺩَ ﻓَﻬُﻮَ ﺭِﺑًﺎ
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak
dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang
menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya)
itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Pertanyaan : Bolehkah kita menjual mata uang kuno Rp 1
dengan harga Rp 10.000?
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang
hukum jual beli uang kuno atau mata uang yang sudah
tidak berlaku sebagai alat tukar yang sah.
Jawaban beliau,
ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺑﺄﺱ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻌﻤﻠﺔ ﺍﻟﻘﺪﻳﻤﺔ ﺃﺻﺒﺤﺖ ﻏﻴﺮ ﻧﻘﺪ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺜﻼً ﻋﻨﺪﻩ ﻣﻦ ﻓﺌﺔ
ﺍﻟﺮﻳﺎﻝ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺍﻟﺤﻤﺮﺍﺀ ﺃﻭ ﻣﻦ ﻓﺌﺔ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻭ ﻋﺸﺮﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﺑﻄﻞ ﺍﻟﺘﻌﺎﻣﻞ ﺑﻬﺎ ﻭﺃﺭﺍﺩ ﺃﻥ
ﻳﺒﻴﻊ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﻌﺸﺮﺓ ﺑﻤﺎﺋﺔ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ؛ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﺃﺻﺒﺤﺖ ﺳﻠﻌﺔ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﻨﻘﺪ ، ﻓﻼ ﺣﺮﺝ
Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi
alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa
lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau
uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat
tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100
real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini
sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang,
sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).
Hukum jual beli mata uang adalah mubah selama
memenuhi syarat-syaratnya. Adapun jika yang
dijualbelikan tak sejenis (misal rupiah dengan dolar AS),
syaratnya satu, yaitu dilakukan secara kontan. (Taqiyuddin
an-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, 2/155; Abul Aâla al-
Maududi, Ar-Riba, hal. 114; Saâid bin Ali al-Qahthani, Ar-
Riba Adhraruhu wa Atsaruhu, hal. 23).
Bandingkan dengan MMM :
Yang ditukarkan di MMM adalah mata uang MAVRO
sebagai barang dagangan. 10jt MAVRO ditukar seharga
10juta RUPIAH setelah satu bulan MAVRO yang kita miliki
bisa kita jual lagi dengan harga 13juta RUPIAH. Tak jauh
beda dengan 1 ekor sapi kita tukarkan dengan 10juta
rupiah kemudian setelah satu bulan kita jual lagi dengan
harga 13juta rupiah.
Lalu menurut Anda dimana letak ribanya?
3. Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada
seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan
yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi
pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam
berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu
Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku
mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah
bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku:
‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di
sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau
memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia
memberikan hadiah kepadamu berupa rumput kering,
gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima.
Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam
Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya,
meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa
Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang
memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka
janganlah ia menerima hadiah (dari yang
meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul
fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap
pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga)
adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi
terjemahan); jilid xii, hal. 113]
Bandingkan dengan sistem MMM :
Di MMM saat si A membantu si B. Si A tidak pernah
menarik keuntungan atau hadiah apapun dari si B.
Lalu menurut Anda dimana letak ribanya?
4. Riba al-Yadd. Riba yang disebabkan karena penundaan
pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan
kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran
uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum
diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan
berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
ﺍﻟﺬَّﻫَﺐُ ﺑِﺎﻟﺬَّﻫَﺐِ ﺭِﺑًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻫَﺎﺀَ ﻭَﻫَﺎﺀَ ﻭَﺍﻟْﺒُﺮُّ ﺑِﺎﻟْﺒُﺮِّ
ﺭِﺑًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻫَﺎﺀَ ﻭَﻫَﺎﺀَ ﻭَﺍﻟﺘَّﻤْﺮُ ﺑِﺎﻟﺘَّﻤْﺮِ ﺭِﺑًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻫَﺎﺀَ
ﻭَﻫَﺎﺀَ ﻭَﺍﻟﺸَّﻌِﻴﺮُ ﺑِﺎﻟﺸَّﻌِﻴﺮِ ﺭِﺑًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻫَﺎﺀَ ﻭَﻫَﺎﺀَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan
kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan
dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali
dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba,
kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari
Umar bin al-Khaththab)
ﺍﻟْﻮَﺭِﻕُ ﺑِﺎﻟﺬَّﻫَﺐِ ﺭِﺑًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻫَﺎﺀَ ﻭَﻫَﺎﺀَ ﻭَﺍﻟْﺒُﺮُّ ﺑِﺎﻟْﺒُﺮِّ
ﺭِﺑًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻫَﺎﺀَ ﻭَﻫَﺎﺀَ ﻭَﺍﻟﺸَّﻌِﻴﺮُ ﺑِﺎﻟﺸَّﻌِﻴﺮِ ﺭِﺑًﺎ ﺇِﻟَّﺎ
ﻫَﺎﺀَ ﻭَﻫَﺎﺀَ ﻭَﺍﻟﺘَّﻤْﺮُِﺍﻟﺖِﺮْﻣَّ ﺭِﺑًﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻫَﺎﺀَ ﻭَﻫَﺎﺀَ
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan
kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan
dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali
dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba
kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-
Mughniy, juz IV, hal. 13]
Riba al-yadd adalah pertukaran barang atau uang sejenis
yang tidak dilakukan dengan kontan. Misalnya menukarkan
rupiah dengan rupiah.
Bandingkan dengan sistem MMM:
Pertukaran di MMM adalah pertukaran mata uang yang
TIDAK SEJENIS. (dari mata uang Rupiah di tukar menjadi
Mavro)
Lalu menurut Anda letak ribanya dimana.......?
Pada jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan
oleh lembaga keuangan yang masuk dalam kategori riba.
Beberapa contoh transaksi riba yang dilakukan diberbagai
lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara lain:
1) Lembaga Keuangan Konvensional.
LK Konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem
bunga. Nasabah yang menyimpan uangnya di LK
mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar persentase
tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian
pula nasabah yang meminjam uang ke LK harus
membayar bunga sebesar persentase tertentu dari
pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang telah
dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas
adalah haram karena mengandung unsur riba. Majelis
Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa larangan
bunga LK pada simpanan berbentuk, giro (NO: 01/DSN-
MUI/IV/2000), tabungan (NO: 02/DSN-MUI/IV/2000), dan
deposito (NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).
2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Konvensional.
Lembaga keuangan menyediakan dana pembelian kredit
sepeda motor. Harga jual sepeda motor secara tunai
sebesar 15 juta rupiah. Apabila seseorang ingin membeli
sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun maka
harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20
juta rupiah dan kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah
dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada
keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang
ditawarkan. Berdasarkan dalil-dalil yang telah
disampaikan di atas, maka hukumnya bertransaksi seperti
itu haram karena mengandung unsur riba dan jual beli
dengan dua harga dalam satu penjualan. Adanya
perbedaan jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada
saat jual beli dilakukan secara kredit, pihak lembaga
keuangan mengenakan bunga. Bunga yang ditetapkan akan
berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kreditnya.
Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin
tinggi bunganya.
3) Obligasi.
Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan
berupa surat pengakuan utang dari satu pihak kepada
pihak lain yang membeli surat obligasi tersebut sejumlah
nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut. Pihak
yang mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa
bunga sebesar persentase tertentu dari pokok utang yang
tertera dalam obligasi tersebut sampai jangka waktu jatuh
temponya obligasi tersebut. Berdasarkan dalil-dalil yang
disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi adalah
haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya
tambahan dari pokok modal/utang.
Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek
riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba
yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh
seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An Nawiy-
Lajnah Tsaqafiyyah]
Semua berpulang pada keyakinan kita masing-masing,
karena untuk menghukumi halal/haram atau riba/bukan
tidak semudah menggoyang lidah....
MMM didirikan justru untuk memerangi riba dan rentenir
MMM memang didirikan oleh seorang non muslim, tapi
dalam prakteknya Sergey Mavrodi justru lebih mengerti
apa itu riba. Sungguh menakjubkan!
Inilah yang membuat saya bisa memilih, Alhamdulilah,
dari MMM saya bisa meninggalkan dunia Riba (menurut
saya) dan mencari keberkahan di MMM.. dan saya masih
bisa bekerja di bidang lainnya, saya bisa mengatur jam
kerja, mendapatkan libur tanpa harus mengajukan cuti,
memiliki banyak waktu luang untuk keluarga, mendapatkan
bonus yang setimpal dengan kerjanya, bersedekah lebih
banyak dari sebelumnya, dan masih banyak lagi hal positif
yang di dapatkan yang tidak dapat di sebutkan satu
persatu..
Saya mohon ampun kehadirat Allah SWT jika ternyata
saya telah berbuat dosa riba dan salah dalam mengartikan
riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar